![]() |
| Ketua DPD IMM Kalbar Herna Saat Memberikan Sosialisasi Perlindungan Anak Beberapa Waktu Lalu |
SUARA IKATAN,
Pontianak 9 Februari 2014. Anak seperti yang diamanahkan dalam Uundang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perliindungan Anak adalah anak yang berusia nol
atau yang masih dalam kandungan sampai dengan 18 Tahun. Maraknya aksi atau
tindak kekerasan terhadap anak diberbagai tempat akhir-akhir ini membuat kita
semua menjadi resah dan prihatin. Boleh dikatakan hampir tidak ada tempat lagi
yang aman bagi anak-anak kita saat ini, karena kasus kekerasannya dapat terjadi
diberbagai tempat seperti Rumah tempat tinggal, Lingkungan, tempat umum, bahkan
di Sekolah tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan dapat terjadi. Data yang dikelola oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Kalimantan Barat yang kelola dari berbagai sumber di
Kalimantan Barat Tahun 2013
mengatakan bahwa 153 kasus,
Tahun 2014 terdapat 72 kasus, terjadi penurunan kalau kita lihat jumlah kasus.
Sedangkan berdasarkan tempat kejadian masih ada 5 Kasus kejahatan yang terjadi
di Sekolah.
Sekolah
merupakan tempat anak dididik dan dibimbing agar dapat menjadi tumbuh dan
berkembang menjadi manusia yang berguna kelaknya ternyata kerap terjadi
kekerasan terhadap anak, celakanya pelakunya tersebut bukan hanya terjadi oleh
teman-temannya sendiri melainkan juga oleh oknum gurunya tersebut. Kita
terkadang menginginkan secara materi dan pemahaman terhadap pelajaran setiap
anak harus hebat, unggul dan lain-lain sehingga terkadang metode yang digunakan
terbut kerap berbentuk kekerasan, baik fisik, Psikis maupun kekerasan
pengucilan (bully). Tetapi ada hal yang lebih penting dari itu semua, kasih
sayang seorang guru dengan metode pendekatan yang penuh rasa cinta dapat
dipandang efektip dalam memberikan pendidikan dan pengajaran sehingga anak
tersebut dapatt memahami setiap substansi materi yang diberikan dan dapat
termotivasi untuk menjadi yang lebih baik.
Ketua Umum Dewan
Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat (DPD IMM Kalbar)
Immawan Herna yang juga pemerhati anak menegaskan bahwa apapun bentuknya kasus
kekerasan terhadap anak harus segera dihentikan dan pihaknya mengecam segala
tindakan kekerasan tersebut. Jaman sudah berubah dan metode pendidikan dan
pengajaran juga sudah berubah; tambah Pria 25 Tahun ini. Betul dulu pepatah
tetua mengatakan “Diujung Rotan Ada Emas”, tetapi sekarang pepatah itu harus
kita kaji lagi dalam pengamalannya, karena dapat berakibat negatif bagi Tumbuh
Kembang Anak itu sendiri kalau salah penggunaannya dan penerapannya, apa lagi
kekerasan tersebut terjadi di Sekolah yang dilakukan oleh oknum guru itu
sendiri.
Herna
menambahkan bahwa kasus meninggalnya siswi
Sekolah Menengah Pertama
yang diakibatkan oleh perlakuan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Jawa Barat beberapa waktu lalu
sebaiknya kita jadikan evaluasi ada apa dengan sistem pendidikan yang diterapkan
sekarang dan kasus ini tidak dapat ditoleransi, ingat menjadi seorang guru
kalau hanya mengajar itu mudah sekali, tetapi tambahnya, menjadi seorang
pendidik itu sangat sulit, karena mengajar belum tentu mendidik, ungkapnya.
Herna mengharapkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas dan lembaga terkait
di Provinsi kalimantan Barat harus terus berupaya dan meningkatkan Komunikasi, Informasi
dan Edukasi (KIE) serta advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa
anak-anak dan perempuan. Harus diperhatikan juga, bahwa ini bukan tanggungjawab
Pemerintah saja melainkan taggungjawab kita semua; Ungkapnya.(Poetrake/15)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar