Translate

Rabu, 13 September 2017

VIRYAN AZIZ: TERNYATA DPD IMM KALIMANTAN BARAT ORGANISASI PERTAMA YANG MEMBEDAH UU PEMILU TAHUN 2017 DI INDONESIA

Viryan Aziz, SE, MM (Anggota KPU RI) saat Menerima Penghargaan Sebagai Narasumber dari Herna (Ketua Umum DPD IMM Kalbar)
Pontianak, 12 Agustus 2017, RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR yang diwarnai aksi walk out. Sedikitnya ada 5 isu krusial di UU Pemilu yang menjadi pijakan untuk Pemilu 2019 mendatang.
Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.
Sehingga banyak menimbulkan Pertanyaan ditengah-tengah masyarakat Kita, Ujar Herna Ketua Umum DPD IMM Kalbar".
Herna Menambahkan inilah yang menginisiatif DPD IMM Kalimantan Barat mengundang Bapak Viryan untuk menjadi Narasumber dalam Dialog dan Bedah Undang-Undang ini PAda Hari Sabtu, 12 Agustus 2017 di Aula Univ. Muhammadiyah Pontiak.
Peserta dalam Kegiatan ini merupakan Utusan dari OKP, PARPOL, Organisasi Mahasiswa dengan total sebanyak 100 Peserta.
Sedangkan Saat di Konfirmasi Tim Redaksi, Viryan Aziz SE, MM selaku Anggota KPU mengatakan kegiatan ini sangat bagus dan Pertama di Indonesia semenjak UU ini di sahkan oleh DPR, oleh karena itu Kami menyambut Baik dan mengapesiasi apa yang dilakukan oleh DPD IMM Kalbar, agar semua Tuntas ungkap Viryan.
Tutut Hadir dalam menjadi Narasumber yaitu Dr. Jumadi, S.Sos, M.Si. DOsen Fisipol Univ. Tanjungpura Pontianak, (dod).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar